Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh... 

Bawaslu Kota Cimahi meniliah, saat ini modus baru pelanggaran yang ditawarkan oknum peserta Pemilu 2024 untuk meraup suara masyarakat pada masa kampanye kian marak terjadi.

Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh... 
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sedikitnya ada 55 LHP terkait pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi. Di antaranya kampanye dengan memberikan minyak goreng, sabun cuci piring, dan makanan bayi. (agus satia negara)

"Tapi memang, secara teknis dan memang benar pernyataan Ketua Bawaslu RI. Kami juga menindaklanjuti itu dengan berkoordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," terangnya.

"Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukkan ke Bappenda atau tidak, secara retribusi kita kaji dulu," ucapnya.

Namun, apabila memungkinkan untuk dicabut bakal pihaknya cabut. Bahkan, apabila ada kontrak tertentu atau ada mekanisme hukum tertentu pihaknya bakal upayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu kontrak hukumnya.

Baca Juga : Temukan Modus Money Politics saat Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Akui Harus Kerja Ekstra

"Kemudian kita akan lakukan pencabutan karena memang mau tidak mau pemasangan stiker mengganggu jarak pandang dan rawan tindak kejahatan," paparnya.

"Itu yang menjadi efek domino pemasangan stiker caleg di angkutan umum, sehingga kami akan lakukan koordinasi dengan Dishub Kota Cimahi," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Mahfud MD Sebut, Hakordia 2023 Harus Jadi Momentum Kebangkitan KPK

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani