Temukan Modus Money Politics saat Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Akui Harus Kerja Ekstra

Bawaslu Kota Bandung menyebut adanya modus baru yang dilakukan peserta Pemilu Serentak 2024 selain membagikan sembako, yakni dengan membagikan sabun cuci piring dan makanan bayi.

Temukan Modus Money Politics saat Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Akui Harus Kerja Ekstra

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memastikan pengawasan pada hari ke-12 masa kampanye Pemilu Serentak 2024 masih relatif kondusif, meski masih ditemukan adanya beberapa peserta pemilu yang membagikan sembako kepada masyarakat.

Bawaslu Kota Bandung menyebut adanya modus baru yang dilakukan peserta Pemilu Serentak 2024 selain membagikan sembako, yakni dengan membagikan sabun cuci piring dan makanan bayi.

"Bawaslu Kota Bandung menemukan modus kampanye baru itu di beberapa kecamatan dan nyaris terjadi pelanggaran," kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Muhammad Adriansyah Prayuda usai Rapat Kerja Teknis Pengawasan Masa Kampanye dan Logistik Bagi PKS se-Kota Bandung di V-Hotel Bandung, Sabtu 9 Desember 2023.
 
Menurut Yuda, model kampanye tersebut menjadi sebuah penomena  yang membuat Bawaslu dan Panwascam Kota Bandung kebingungan lantaran ada sebagian peserta Pemilu 2024 yang tidak memberitahukan jadwal kampanyenya.

"Kami ingatkan kembali agara para peserta Pemilu 2024, baik Caleg maupun relawan untuk tidak memberikan materi bantuan apapun kepada masyarakat, guna menciptakan pendidikan politik yang cerdas," tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya  mengimbau kepada Panwascam untuk melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada money politics dalam menghimpun suara.

Hal itu dilakukan lantaran Bawaslu Kota Cimahi tidak menerima salinan jadwal kampanye dari peserta Pemilu 2024, dikarenakan itu tidak diatur KPU melainkan oleh partai politik sendiri.

"Karena tidak ada tembusan jadwal kampanye, kami harus ekstra kerja keras mengawasi para peserta pemilu agar tidak melakukan kecurangan," paparnya.

"Ada beberapa kecamatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Maka kami selain mengimbau peserta pemilu untuk tidak bagi-bagi bantuan, karena masuk dalam money politics. Juga kami mengimbau Panwascam untuk patroli, melakukan pengawasan di lokasi masing-masing," sambungnya.

Yuda pun menjelaskan, bahan kampanye yang diperbolehkan bagi peserta Pemilu 2024 hanya memberikan alat kampanye, seperti kaos, topi dan sejenisnya. Di luar itu, seperti sembako dilarang untuk diberikan.

"Maksimal Rp100 ribu hanya bahan untuk kampanye. Pemberian sembako itu money politics," ucapnya.

"Kemudian akomodasi bagi peserta yang datang, pemberian uang dilarang. Tapi kalau menyediakan transportasi seperti bis, itu tidak apa-apa," sambungnya.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Muhammad Sofyan menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi bila ada masyarakat yang berani untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, hal itu mesti dilakukan demi memastikan kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Gak usah khawatir karena kami akan melindungi identitas masyarakat. Apalagi, Bawaslu RI sudah bekerjasama dengan LPSK, dalam melindungi saksi," tutupnya.***(agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti