Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh... 

Bawaslu Kota Cimahi meniliah, saat ini modus baru pelanggaran yang ditawarkan oknum peserta Pemilu 2024 untuk meraup suara masyarakat pada masa kampanye kian marak terjadi.

Bawaslu Kota Cimahi Ungkap Modus Baru Pelanggaran Kampanye, Bukan Sembako Tuh... 
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sedikitnya ada 55 LHP terkait pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi. Di antaranya kampanye dengan memberikan minyak goreng, sabun cuci piring, dan makanan bayi. (agus satia negara)

Menurutnya, penjelasan lain di Pasal 55 di PKPU yang sama bisa saja itu dibagikan melalui mekanisme bazar.

"Kalau memang masyarakat membutuhkan dan caleg beritikad baik membantu kebutuhan warga lakukan melalui mekanisme lain yang diatur dalam Pasal 55 PKPU 20 Tahun 2023, di sana diatur melalui kegiatan salah satunya bazar," paparnya.

Ginan menuturkan, di bazar itu ada tebus murah, kalau misalkan para kandidat memiliki niat baik untuk membantu masyarakat terlepas nanti akan dipilih atau tidak oleh masyarakat, maka pihaknya pun sangat menghargai niat baik itu.

Baca Juga : Merapat ke Prabowo-Gibran, Yayat T Soemitra Sambangi Kediaman Agum Gumelar

Pasalnya, ada aturan perundang-undangan memberikan jalan itu lewat Pasal 55 mungkin bisa lewat bazar. 

"Tebus murah, misalkan ada paket sembako yang harganya di bawah Rp100 ribu mungkin para caleg bisa memberikan setengah harga karena memang tidak diatur untuk mekanisme harga sembako di bazar tadi," ujarnya.

"Yang penting mekanismenya lewat bazar dan tidak diberikan langsung secara cuma-cuma," imbuhnya.

Baca Juga : KPU KBB Terima Logistik Pemilu 2024 Berupa Tiga Jenis Surat Suara, Ini Jumlahnya

Disinggung terkait pemasangan stiker caleg atau parpol di angkutan umum, Ginan menilai, hal itu merupakan metode kampanye baru selain pemasangan APK di tempat-tempat yang memang stagnan karena angkot ini mobilitasnya tinggi sehingga iklannya bisa berjalan kemana-mana.


Editor : Doni Ramdhani