Bea Cukai Kian Gencar Tindak Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada Rabu (24/4) dan Kamis (25/4/2019) berhasil melakukan dua kali penindakan di tempat yang berbeda.

Bea Cukai Kian Gencar Tindak Rokok Ilegal
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Malang- Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada Rabu (24/4) dan Kamis (25/4/2019) berhasil melakukan dua kali penindakan di tempat yang berbeda.

Sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam dua penindakan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, kemarin mengungkapkan bahwa penindakan tersebut menambah daftar aksi yang telah dilakukan Bea Cukai Malang. "Di 2019 ini, kami telah berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal kurang lebih sebanyak 7.636.308 batang. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, karena kami ingin mewujudkan Malang Raya yang bebas dari peredaran rokok ilegal," ujar Rudy.

Sejalan dengan apa yang dilakukan Bea Cukai Malang, Bea Cukai Kudus juga telah melakukan penindakan terhadap sebuah mobil penumpang di wilayah Kabupaten Jepara pada Rabu (24/4/2019). Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah mobil.

"Tim melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Kudus-Jepara. Pada pukul 17.45 WIB tim mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut ditinggalkan di pinggir jalan di desa Kedungdowo, Kudus. Dari penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 138.800 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp99.242.000. Dari penindakan ini Bea Cukai berhasil selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp65.733.438," ungkap Imam.

Selain melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, bentuk pengawasan lain yang secara terus menerus dilakukan Bea Cukai adalah dengan memusnahkan barang-barang ilegal tersebut. Pada Rabu (24/04) Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Bea Cukai Balikpapan memusnahkan 5.295.380 batang rokok illegal dan 6.116 botol miras illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.153.897.967 dengan perikiraan kerugian negara sebesar Rp2.961.128.963.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Rusman Hadi menyatakan pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang ilegal tidak mengisi pasar dalam negeri. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal, yang kemudian diharapkan pasar akan diisi produk yang legal sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang cukai," Ujar Rusman.

Halaman :


Editor : Bsafaat