Bejat, Lantaran Birahi tak Tertahakan, DS Tega Memerkosa dua Anak Kandungnya di Bandung

Seorang pria berinisial DS (50) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, tega mencabuli dan memerkosa dua anak kandungnya.

Bejat, Lantaran Birahi tak Tertahakan, DS Tega Memerkosa dua Anak Kandungnya di Bandung
Seorang pria berinisial DS (50) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, tega mencabuli dan memerkosa dua anak kandungnya./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Seorang pria berinisial DS (50) warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, tega mencabuli dan memerkosa dua anak kandungnya.
Aksi bejat DS dilakukan sejak istrinya meninggal pada 2021, dan untuk menyalurkan birahinya ia mencabuli dan memerkosa kedua anak gadisnya.
"Semenjak istrinya meninggal dunia pad 2021 itu, DS melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak kandungnya. Korban pertama adalah anak kesatu yang berinisial YH(30), dengan bujuk rayu dan ancaman tidak akan dinafkahi pelaku mencabuli dan memerkosa korban tiga kali. Karena takut korban tak berani melawan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kuwsoro Wibowo di Soreang, Kamis 23 Februari 2023.
Kemudian, lanjut Kusworo, korban kedua adalah anak bungsunya yang berinisial NS (14). Dengan modus mengajarkan korban apabila ada laki-laki  yang akan meraba-raba bagian sensitifnya harus ditolak. Namun, imbauan DS kepada anak bungsunya ini dilakukannya sambil meraba-raba bagian-bagian sensitif korban. Kemudian, modus lainnya, saat korban tidur, DS menghampiri dan memerkosanya.
"Pelaku mengancam korban agar diam dan menuruti keingan pelaku. Pelaku mengatakan jika selama ini yang menafkahi dan menghidupi korban adalahdl dirinya, maka dari itu, korban harus menuruti keinginan pelaku," ujar Kusworo.
Kemudian, lanjut Kusworo, korban NS ini mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada kakak-kakanya. Setelah itu, mereka berkumpul dan meminta ayahnya agar tidak lagi melakukan perbuatan bejat kepada korban NS. Namun sayangnya, perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku DS.
"Karena ayah mereka ini mengulangi perbuatanya. Maka oleh anak tertuanya ayah mereka itu dilaporkan kepada Polisi. Laporan kepada kami itu pada Januari,  pelaku melarikan diri berhasil kami ciduk pada Februari ini di salah tempat di Kabupaten Garut," katanya.
Karena perbuatanya ini, tegas Kusworo, pelaku terancama hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara. Karena melanggar pasal 81,82 Undang-undang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, karena korbannya adalah anak kandung serta masih dibawah umur, pelaku bisa diberi hukuman tambahan 1/3 dari hukumannya. 
Disisi lain, pelaku DS mengakui perbuatannya dilakukan. Ia hanya bisa tertunduk menyesali perbuatannya. DS mengakui jika telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua dari delapan anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu ia lakukan setelah istrinya menginggal dunia pada 2021 lalu.(rd dani r nugraha). 


Editor : JakaPermana