Bey Machmudin Minta Usut Tuntas Dugaan Money Politic Oknum ASN Cianjur

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengusut tuntas dugaan money politic oknum ASN Kabupaten Cianjur

Bey Machmudin Minta Usut Tuntas Dugaan Money Politic Oknum ASN Cianjur
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

INILAHKORAN, Cimahi - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengusut tuntas dugaan money politic oknum ASN Kabupaten Cianjur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dinihari 13 Februari 2024.

ASN yang bertugas di Kecamatan Karangtengah berinisial OS, diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu di tengah masa tenang kampanye. Dimana kala terjaring OTT, tengah menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

"Diserahkan ke Bawaslu. Tapi tentunya oleh Bawaslu (diselidiki), anggaram uangnya dari mana. Kalau menggunakan APBD, ya ke pidana. Jadi kita menunggu seperti apa," ujar Bey Machmudin usai pemusnahan surat suara rusak dan sisa di gudang logistik KPU Kota Cimahi, Selasa malam.

Baca Juga : 186 Ribu APK Berhasil Ditertibkan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Bey Machmudin mengatakan, pihaknya akan terus memantau hasil pemeriksaan dari Bawaslu Cianjur dan Sentra Gakkumdu.

Bila terbukti bersalah melakukan dugaan money politic kata dia, maka yang bersangkutan tidak hanya akan terjerat tindak pidana Pemilu, tetapi juga dapat dipecat sebagai ASN Cianjur.

"Tergantung Bawaslu dan juga aliran uangnya. Kalau menggunakan APBD, bisa sampai pemecatan," ucapnya.

Baca Juga : Bey Machmudin Tinjau Pemusnahan Surat Suara Kota Cimahi

Sejauh ini masalah tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Cianjur, dengan masa waktu 14 hari kerja guna membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu berupa money politic. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti