Bharada E Jadi Tersangka Bukan atas Laporan Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bukan atas laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo
INILAHKORAN, Bandung - Polisi menjelaskan bahwa Bharada E alias Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka bukan atas laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Ketua Tim Penyidik Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajaji mengatakan Bharada E dipersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J.
"Saya sampaikan (Bharada E) dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan membela diri," ujarnya.
Baca Juga: Buka Suara soal Kasus Penembakan di Rumahnya, Ferdy Sambo Singgung Perlakuan Brigadir J ke Istrinya
Adapun Tim penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol), dan Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Halaman :