Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Disanksi

Dua Perda disiapkan Pemkot Bandung untuk mengatur masalah sampah dan jika membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi

Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Disanksi

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," ujar dia.

Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Prostitusi Online via Michat, Polrestabes Ringkus 2 Mucikari

"Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring," jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah. 

"Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah di sana," ujar dia.

Bagus menambahkan, dalam penegakan perda, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.


Editor : Ahmad Sayuti