Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (rd dani r nugraha)

INILAH, Bandung - Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1374/HUK tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

SE yang ditandatangani per 15 Juni 2021 dan akan berlaku hingga 28 Juni 2021 ini, diterbitkan menyusul Kabupaten Bandung kembali ke zona merah risiko tinggi Covid-19. Ini merupakan langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi.

Baca Juga : Foto: Vaksinasi Massal di GBLA

Dadang menginstruksikan, pelaksanaan PPKM Mikro sampai tingkat RT dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Dikategorikan menjadi zona hIjau, kuning, oranye, dan merah. “Zona hijau, jika tidak ada kasus Covid-19. Tetap dilakukan pengawasan aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala,” kata Dadang, Kamis (17/6/2021).

Zona kuning, jika dalam 1 RT terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona oranye, jika dalam 1 RT terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendalian sama dengan Zona Kuning ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Dorong RPJMD Fokus pada Pendidikan 

“Zona merah, jika dalam 1 RT lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Pengendaliannya sama dengan Zona Oranye, ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan,” ujarnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca