Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro
Bupati Bandung Dadang Supriatna. (rd dani r nugraha)

Koordinasi dalam pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan (nakes), dan karang taruna serta relawan.

Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan, dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang telah dibentuk, serta memastikan pelaksanaan pengendalian di tingkat RT. Mereka harus berkoordinasi dengan satgas kecamatan, kabupaten, provinsi, TNI/Polri, dan disampaikan kepada Satgas Nasional, Kemenkes dan Kemendagri.

“Untuk PPKM di tingkat kabupaten, khususnya tempat perkantoran, kita kembali memberlakukan WFH (work from home). Itu pun disesuaikan dengan zonasi masing-masing tempat kerja. Kalau zona kuning dan oranye, diberlakukan WFH 50%. Kalau zona merah, itu WFH-nya 75% dan WFO (work from office) 25%,” katanya.

Baca Juga : Tertarik Metode Pengelolaan Sampah RDF PT TIA, Ini Kata Yana Mulyana

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Kapasitas restoran 50% dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50% dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya,”ujarnya.

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50%. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50%. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25%.


Editor : suroprapanca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.