Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro
Bupati Bandung Dadang Supriatna menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
![Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM Mikro](https://asset.inilahkoran.id/uploads/images/archive/image_750x_60cb3b857559e.jpg)
Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat. Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (rd dani r nugraha)
Halaman :
Editor : suroprapanca
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1CPastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.