Cara Cebok Ketika Tak Ada Air

SELAIN dengan menggunakan media air, istinja' (cebok) dibenarkan menggunakan media lain, seperti batu dan juga tisu atau apapun benda lain yang memenuhi kriteria para ulama. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

Cara Cebok Ketika Tak Ada Air
SELAIN dengan menggunakan media air, istinja' (cebok) dibenarkan menggunakan media lain, seperti batu dan juga tisu atau apapun benda lain yang memenuhi kriteria para ulama. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

SELAIN dengan menggunakan media air, istinja' (cebok) dibenarkan menggunakan media lain, seperti batu dan juga tisu atau apapun benda lain yang memenuhi kriteria para ulama. Dalilnya adalah hadis berikut ini:

Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, `Siapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah berwitir (menggunakan batu sebanyak bilangan ganjil). Siapa yang melaksanakannya maka dia telah berbuat ihsan dan siapa yang tidak melakukannya tidak ada masalah`. (HR. Abu Daud, Ibju Majah, Ahmad, Baihaqi dan Ibnu Hibban).

Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya.` (HR Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)

Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:

1. Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.

Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tisu termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar. Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc.]


Editor : JakaPermana