Dadang Supriatna Dorong Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Melalui Optimalisasi Ziswaf

Pada Ramadan tahun ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para ASN dan non-ASN di Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf (ziswaf). 

Dadang Supriatna Dorong Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bandung Melalui Optimalisasi Ziswaf
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan ziswaf memiliki peran krusial dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat Kabupaten Bandung. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Pada Ramadan tahun ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para ASN dan non-ASN di Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan zakat, infaq, sodaqoh, dan wakaf (ziswaf). 

Ajakan itu disampaikan Dadang Supriatna saat Sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 2/2024 tentang Optimalisasi Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Profesi ASN dan non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Gedung Korpri Kabupaten Bandung, Senin 18 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Dadang Supriatna menegaskan ziswaf memiliki peran krusial dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga : DBD Meningkat, Dinkes Imbau Warga Lakukan Hal Ini

"Potensi ziswaf di Kabupaten Bandung seperti raksasa yang sedang tidur. Apabila kita mampu membangunkannya maka ia akan menjadi sumber daya besar untuk peningkatan kesejahteraan umat," ujarnya.

Namun ada fakta berat yang perlu dihadapi yakni rendahnya kesadaran berzakat berikut pengelolaannya yang belum optimal. Sehingga, Dadang menuturkan Instruksi Bupati Nomor 2/2024 tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepedulian dirinya serta sebagai upaya meningkatkan sistem pengelolaan ziswaf di Kabupaten Bandung.

"Sosialisasi ini merupakan langkah penting dan strategis. Saya mengharapkan kepada seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan dan mendorong masyarakat, khususnya ASN yang beragama Islam agar mau mengeluarkan zakat, infaq, dan shodaqoh," ujarnya. (rd dani r nugraha)

Baca Juga : Baznas Kab Bandung Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp. 40 Ribu Per Jiwa


Editor : Doni Ramdhani