Dewan Pengupahan Tak Kunjung Bekerja, Ratusan Buruh Sambangi Gedung DPRD KBB

Ratusan massa yang tergabung dalam lima serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Gedung DPRD Bandung Barat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Dewan Pengupahan Tak Kunjung Bekerja, Ratusan Buruh Sambangi Gedung DPRD KBB

"Keputusan kenaikan UMK itu ditetapkan pada 30 November 2023 dan sampai 7 November 2023 belum ada rekomendasi UMK yang dikeluarkan," ujarnya.

Oleh karenanya, tegas Dede, lantaran Dewan Pengupahan belum melaksanakan apapun. Maka, pihaknya meminta Pemda Bandung Barat untuk segera melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk melakukan survey pasar guna menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL).

"Karena tanpa survey kita tidak bisa mengetahui angka riil KHL," ujarnya.

Selain itu, sebut Dede, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB berdalih sudah tidak memiliki anggaran untuk bekerja. Sehingga, DPRD KBB harus tahu Dewan Pengupahan LKS Tripartite itu bukan pemberian dari pemerintah melainkan amanat dari Undang-Undang.

Bahkan, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Bandung Barat sebelumnya, pihaknya pun menuntut agar dibuatkan peraturan bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup) yang mengatur ketenagakerjaan, namun tidak juga dilaksanakan.

"Padahal pemberlakuan outsourcing dan lainnya semua diatur dalam Perbup, tapi tidak ada satupun yang dikeluarkan," tuturnya. 

"Oleh karenanya, kami meminta penegakan hukum dari Disnakertrans untuk mengecek adakah perusahaan tempat bekerja para buruh telah diberlakukan struktur skala upah sesuai aturan," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti