Dewan Pengupahan Tak Kunjung Bekerja, Ratusan Buruh Sambangi Gedung DPRD KBB
Ratusan massa yang tergabung dalam lima serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Gedung DPRD Bandung Barat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ratusan massa yang tergabung dalam lima serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendatangi Gedung DPRD Bandung Barat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Tak hanya itu, massa buruh seperti FSPMI, Gobsi, SPM, SBSI 92, SP Kep SPSI juga melakukan aksi solidaritas dan mengecam agresi yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang hingga kini masih berlangsung.
Ketua Federasi Pekerja Mental Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat Dede Rahmat mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh hari ini juga turut disuarakan di seluruh kota/kabupaten yang mendesak agar upah minimun kabupaten (UMK) di Bandung Barat naik maksimal 20 persen dan minimal 15 persen.
"Desakan kenaikan UMK tersebut menyesuaikan naiknya harga beras yang terus meroket," kata Dede disela aksi unjuk rasa, Senin 6 November 2023.
Menurutnya, semenjak turunnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang merugikan para buruh, pihaknya masih konsisten untuk menolak aturan UU Omnibus Law tersebut.
"Oleh karenanya, aksi hari ini merupakan pemanasan untuk mendorong kenaikan UMK di Bandung Barat," tuturnya.
Tak hanya itu, Dede pun menyinggung Dewan Pengupahan yang belum bekerja sama sekali yang baru melaksanakan rapat pembahasan tata tertib (Tatib).
"Keputusan kenaikan UMK itu ditetapkan pada 30 November 2023 dan sampai 7 November 2023 belum ada rekomendasi UMK yang dikeluarkan," ujarnya.
Oleh karenanya, tegas Dede, lantaran Dewan Pengupahan belum melaksanakan apapun. Maka, pihaknya meminta Pemda Bandung Barat untuk segera melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk melakukan survey pasar guna menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL).
"Karena tanpa survey kita tidak bisa mengetahui angka riil KHL," ujarnya.
Selain itu, sebut Dede, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB berdalih sudah tidak memiliki anggaran untuk bekerja. Sehingga, DPRD KBB harus tahu Dewan Pengupahan LKS Tripartite itu bukan pemberian dari pemerintah melainkan amanat dari Undang-Undang.
Bahkan, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Bandung Barat sebelumnya, pihaknya pun menuntut agar dibuatkan peraturan bupati (Perbup) dan Keputusan Bupati (Kepbup) yang mengatur ketenagakerjaan, namun tidak juga dilaksanakan.
"Padahal pemberlakuan outsourcing dan lainnya semua diatur dalam Perbup, tapi tidak ada satupun yang dikeluarkan," tuturnya.
"Oleh karenanya, kami meminta penegakan hukum dari Disnakertrans untuk mengecek adakah perusahaan tempat bekerja para buruh telah diberlakukan struktur skala upah sesuai aturan," sambungnya.
Sebab, dalam aturan struktur skala upah merupakan hal yang wajib dan apabila tidak diterapkan maka peraturan untuk bekerja sama tidak boleh disahkan oleh Disnakertrans.
"Sebaliknya, Disnakertrans malah melegalkan hal itu. Jadi, di mana penegakkan hukumnya dan jangan bilang kewenangan terbatas. Tapi, harus bekerja untuk masyarakat pekerja. Jangan hanya diam di dalam kantor yang megah," paparnya.
"Kami meminta perangkat DPRD KBB untuk membuat syrat rekomendasi tentang pengupahan," ucapnya.
Dede menambahkan, selain aksi untuk menaikkan upah, seluruh buruh yang melakukan aksi hari ini juga turut melakukan aksi solidaritas bagi rakyat Palestina dengan menggelar salat gaib.
"Hari ini kita ketahui semua, bahwa saudara kita yang ada di Palestina setiap waktu harus menjerit kehilangan anggota keluarganya dan kami lima serikat pekerja mengecam aksi Israel terhadap Palestina," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
