Diduga Tilep Duit  Rp500 juta, Mantan Kades di Tamansari Masuk Bui

Lagi, salah satu Kepala Desa (Kades) di  Kecamatan Tamansari diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kamis siang, (20/2). Ia ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018.

Diduga Tilep Duit  Rp500 juta, Mantan Kades di Tamansari Masuk Bui
istimewa

INILAH, Tamansari - Lagi, salah satu Kepala Desa (Kades) di  Kecamatan Tamansari diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Kamis siang, (20/2). Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018.

"Ya benar, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan salah satu mantan Kades di wilayah Kecamatan Tamansari. Besok baru saya kasih kabar lagi karena saya belum mendapatkan laporannya secara utuh," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda ketika dihubungi Inilah, Kamis (20/2/2020) malam.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ritonga menuturkan akibat ulah tersangka mantan Kades ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta rupiah.

"Kasus ini baru diselidiki tahun 2019 dan baru minggu ini turun perintah penahanan, tersangka Adg  hari ini datang menyerahkan diri lalu tersangka pun kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong," tutur Rolando.

Akibat tindak pidana korupsinya, Adg pun terancam Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka Adg sudah mengakui perbuatannya dan ia pun sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp 170 juta, namun hal itu tak membuat kami bergeming. Tersangka pun terancam kurungan penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta," tambahnya.

Informasi yang didapat, Adg merupakan mantan Kades di Desa Pasir Eurih. Ia menjabat Kades selama satu periode namun kalah saat ajang Pemilihan Kepala Dssa (Pilkades) di tahun 2019 lalu, namun saat dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, aparatur adhyaksa enggan menjawabnya dengan alasan akan baru dirilis dalam waktu dekat.(Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana