Dinas Pendidikan Jawa Barat Telusuri Video Viral Dugaan Pungutan Liar di SMA 3 Bekasi

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menerjunkan Tim dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat untuk telusuri video viral dugaan pungutan liar di SMA Negeri 3 Bekasi yang diunggah di media sosial, Rabu 16 November 2022.

Dinas Pendidikan Jawa Barat Telusuri Video Viral Dugaan Pungutan Liar di SMA 3 Bekasi
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menerjunkan Tim dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat untuk telusuri video viral dugaan pungutan liar di SMA Negeri 3 Bekasi yang diunggah di media sosial, Rabu 16 November 2022.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tak menampik bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis 10 November 2022 lalu. 

Hanya saja, dia memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Reni, komite sekolah memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi maka perlu didukukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia. 

Baca Juga : Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Melakukan Pembelaan 

Sedangkan yang keberatan atau tidak mampu, bisa dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri. 

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.

Reni juga meluruskan, ada istilah SPP yang disebutkan namun itu bukan sumbangan pembinaan pendidikan melaikan sumbangan peduli pendidikan. Itu artinya, bukan kewajiban dari siswa aktif untuk melalukan permbayaran rutin satu bulan sekali.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Buka Posko Pengaduan Kasus Penipuan Bisnis Online 

"Namun mungkin orang tua itu sudah familiar dengan istilah SPP adalah iuran rutin. Padahal kita tidak mengarah ke sana. Jadi sumbangan hanya untuk orang tua yang mampu sesuai dari keiklasan," katanya.***(Rianto Nurdiansyah) 


Editor : Ghiok Riswoto