Dinilai Rugikan Negara, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Dinilai Rugikan Negara, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah./Agus Satia Negara

Sebab, sambung dia, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," bebernya.

Berdasarkan hasil operasi gabungan yang dilakukan, tambah dia, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak tahu bahwa rokok tersebut ilegal. 

Baca Juga : Sempat Terkena Sayatan Sajam, Warga Bandung Ini Selamat dari Aksi Gerombolan Bermotor

"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tahu, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tukasnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : JakaPermana