Dinilai Rugikan Negara, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita

Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah.

Dinilai Rugikan Negara, Pemkot Cimahi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah./Agus Satia Negara

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto menyebut, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan kali ini bisa merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 juta.

"Total kerugian negara dari cukai rokok diperkirakan sebesar Rp 111 juta rupiah," ujarnya.

Ia menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. 

Baca Juga : Pelapor Kasus Perusakan Bangunan di Sukajadi Kecewa Putusan Hakim PN Bandung terhadap Terdakwa

Menurutnya, setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan.

"Hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terangnya.

Selain menyita rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, lanjut dia, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Baca Juga : Pemkot Bandung Akan Awasi Peredaran Baju Bekas Impor

"Tapi apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat," ujarnya.


Editor : JakaPermana