Disiksa Saat Diperiksa, Divonis PN, Dianulir MA, Pengamen Tuntut Polda

Empat pengamen, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Disiksa Saat Diperiksa, Divonis PN, Dianulir MA, Pengamen Tuntut Polda

INILAH, Jakarta – Empat pengamen, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22) mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang," kata kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Keempat pengamen, kata Oky, juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.

"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.

Sebelumnya, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.

Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.

Halaman :


Editor : Zulfirman