Dokumen PPDB 2023 Jabar Diduga Dipalsukan, Ridwan Kamil Bakal Bawa ke Ranah Hukum

Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak ambil diam dalam menyikapi dugaan kasus dokumen PPDB 2023 Jabar diduga dipalsukan. 

Dokumen PPDB 2023 Jabar Diduga Dipalsukan, Ridwan Kamil Bakal Bawa ke Ranah Hukum
Ridwan Kamil mengatakan, dokumen PPDB 2023 Jabar diduga dipalsukan itu ada sebanyak 80 dokumen yang bakal dilaporkan ke polisi. Sebanyak 80 dokumen palsu itu ditemukan usai penutupan PPDB Jabar 2023 pada beberapa hari kemarin. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak ambil diam dalam menyikapi dugaan kasus dokumen PPDB 2023 Jabar diduga dipalsukan

Terkait dokumen PPDB 2023 Jabar diduga dipalsukan itu, Ridwan Kamil akan membawa kasus kecurangan tersebut ke ranah hukum. 

Ridwan Kamil mengatakan, dokumen PPDB 2023 Jabar diduga dipalsukan itu ada sebanyak 80 dokumen yang bakal dilaporkan ke polisi. Sebanyak 80 dokumen palsu itu ditemukan usai penutupan PPDB Jabar 2023 pada beberapa hari kemarin. 

"Setelah 4.700an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023, dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link-nya masuk ke website Dukcapil palsu," ujar Ridwan Kamil via akun instagram pribadinya @ridwankamil, Selasa 1 Agustus 2023. 

Ridwan Kamil menjelaskan, oknum orang tua murid sengaja mengecoh sistem PPDB Jabar 2023, dengan mendekatkan domisili ke sekolah tujuan dengan membuat KK palsu. Langkah itu dilakukan agar anaknya lolos seleksi di sekolah tujuan. 

"Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak," ucapnya. 

Dengan adanya kasus ini, Ridwan Kamil menegaskan bahwa pembuatan KK palsu merupakan tindak pidana. Karena itu, dia bakal membawa ke ranah hukum dan melaporkan 80 kasus dokumen palsu PPDB ini pada pihak kepolisian.

"Ini akan dilaporkan ke kepolisian, karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara," katanya. 

Menurut dia, menambahkan, para oknum pembuat dokumen palsu PPDB Jabar 2023 harus mulai menyiapkan diri untuk menanggung risiko yang telah dibuat. Dia menegaskan, pemalsuan KK merupakan tindak pidana dan dilarang oleh negara. 

"Kepada anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda," kata dia.*** (rianto nurdiansyah)


Editor : Doni Ramdhani