DPR Ajak Masyarakat Terlibat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sejumlah orang menandatangani petisi daring untuk menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan KekerasanSeksual (RUU P-KS). Sebab rancangan undang-undang tersebut dinilai permisif terhadap

DPR Ajak Masyarakat Terlibat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
INILAH, Jakarta – Sejumlah orang menandatangani petisi daring untuk menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan KekerasanSeksual (RUU P-KS). Sebab rancangan undang-undang tersebut dinilai permisif terhadap praktik perzinahan dan dikhawatirkan akan merugikan perempuan.
 
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengatakan, RUU P-KS masih dalam tataran diskursus dan belum memunculkan sikap dari masing-masing fraksi partai politik. Dia mengapresiasi inisiatif warga yang menandatangani petisi tersebut karena akan memperkaya materi RUU.
 
"Respons dan tanggapan publik atas RUU P-KS sangat penting. Saya menyambut positif masukan, tanggapan, dan komentar dari berbagai pihak atas substansi RUU P-KS dan mengundang mereka berdiskusi membahas substansi materi," kata Reni dalam siaran persnya kepada media di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
 
Menurut Reni, prinsipnya dalam membuat norma dalam UU selalu mendasari pada landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dengan memeprtimabngkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.
 
"Selain itu, kami pastikan akan berpijak pada norma etika, kesusilaan serta norma agama yang menjadi bagian tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," sebut Reni. 
 
Politisi PPP ini melanjutkan, keberadaan RUU PKS merupakan respons atas praktik kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Ia memastikan, pihaknya akan mengawal RUU PKS ini sesuai dengan landasan filosfois dalam pembentukan aturan ini.
 
"Kami pastikan, RUU PKS ini tidak akan membolehkan hubungan suka sama suka meski tidak diikat dalam pernikahan dibolehkan. Itu jelas-jelas keluar dari kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan," tepis Reni. 
 
Reni menilai anggapan dan pandangan para peneken petisi daring tersebut sebagai bagian dari pengayaan dalam pembahasan RUU PKS di DPR RI. Ia meyakini pihak-pihak yang menlak keberadaan RUU PKS ini memiliki pandangan yang sama terhadap praktik kekerasan seksual kepada perempuan. 
 
"Saya meyakini, para penolak RUU ini prinsipnya memiliki perhatian yang sama yakni menolak kekerasan seksual terhadap perempuan," tambah legislator dapil Jawa Barat itu.


Editor : inilahkoran