DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Usulan Perluasan Otsus Papua

DPR dan pemerintah saat rapat di Jakarta, Senin, sepakat membahas lebih lanjut usulan perluasan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai ke tingkat kabupaten dan kota.

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Usulan Perluasan Otsus Papua
Ilustrasi (antara)

INILAH, Jakarta - DPR dan pemerintah saat rapat di Jakarta, Senin, sepakat membahas lebih lanjut usulan perluasan otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai ke tingkat kabupaten dan kota.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, yang mewakili pemerintah saat rapat, menyampaikan pihaknya menampung usulan itu dan sepakat membahasnya bersama tim perumus dan tim sinkronisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2021 (RUU Otsus Papua).

Usulan terkait perluasan itu sebelumnya disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPR sebagaimana tercantum dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Nomor 15.

Baca Juga : Program Kampus Merdeka Mengajak MahasiswaĀ Jadi SDM Kreatif

Namun, pihak pemerintah sempat menyampaikan keberatannya, karena usulan itu tidak sejalan dengan pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIV/2016.

Namun terkait penjelasan itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menjelaskan RUU Otsus harus mengatur bagaimana kewenangan khusus itu dapat dikawal sampai ke evaluasi dan pertanggungjawaban penerapannya.

"Penerapan Otsus secara teknis, yang di antaranya terkait penyerapan anggaran, dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Kami akui otsus di tingkat provinsi, tetapi di tingkat substansi kewenangan harus melibatkan kabupaten dan kota,” kata dia.

Baca Juga : Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Lakukan "Refocusing" Anggaran

“Kalau ini tidak bisa dikawal sampai aspek kewenangan, saya yakin UU ini tidak akan mengubah banyak hal di Papua. Coba kita formulasikan dengan bahasa yang baik supaya tidak bertentangan,” ujar dia.

Halaman :


Editor : suroprapanca