DPRD Tampung Aspirasi Bogor Dayeuh Ulama Yang Bela Warga Rempang

Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kota Bogor, Rusli menyatakan akan menyampaikan aspirasi para ulama yang ada di Kota Bogor ke Pemerintah Pusat, DPR-RI dan kementerian terkait.

DPRD Tampung Aspirasi Bogor Dayeuh Ulama Yang Bela Warga Rempang

INILAHKORAN, Bogor - Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy menampung aspirasi dari Bogor Dayeuh Ulama yang menyatakan membela warga Rempang atas terjadinya konflik agraria di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kota Bogor, Rusli menyatakan akan menyampaikan aspirasi para ulama yang ada di Kota Bogor ke Pemerintah Pusat, DPR-RI dan kementerian terkait.

"Insyaallah apa yang menjadi penyampaian hari ini, ini adalah bentuk kepedulian kita sebagai umat. Tentunya rekomendasi ini akan saya kawal ke pemerintah pusat," ungkap Rusli pada Senin 25 September 2023.

Baca Juga : Forkopimda dan Puluhan UMKM Tumplek Blek di Gebyar UMKM Kadin Kota Bogor

Juru bicara dari Bogor Dayeuh Ulama, Muhammad Irfan menyampaikan kepeduliannya kepada masyarakat Rempang. Menurutnya, warga yang telah tinggal di pulau Rempang selama ratusan tahun itu tidak patut diperlakukan seperti penjahat, dimana mereka ditangkap, dianiaya dan sebagainya.

Irfan menegaskan, bahwa didalam Undang-undang Dasar 1945, maksud dari kemerdekaan adalah melindungi komponen bangsa dan memakmurkan rakyatnya. Kalau ini pembangunan atas nama investasi, berarti ini sudah melenceng dari UUD 1945.

"Adapun pernyataan sikap dari Bogor Dayeuh Ulama yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor berisikan poin yang berbunyi bahwa masyarakat melayu Rempang memiliki hak atas tanah yang mereka tempati selama berabad-abad bahkan sebelum negara Indonesia merdeka," tegasnya.

Baca Juga : Tiga Pabrik Pembuang Limbah ke DAS Cileungsi Segera Disidang di PN Cibinong

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak atas ulayat adat melayu dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana UU nomor 5 tahun 1990," tambah Irfan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti