Eits...Peraih Revolusi Mental Award Ini Dicekal KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

Eits...Peraih Revolusi Mental Award Ini Dicekal KPK

INILAH, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

Dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) dan Andririni Yaktiningsasi (AY) seorang psikolog. Djoko Saputro sebelumnya pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award 2018.

"KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun Anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Febri menyatakan bahwa surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 itu telah dikirimkan lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka tersebut pada 7 Desember 2018. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.

Halaman :


Editor : Zulfirman