Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Iganitius Bakal Jadi Cagar Budaya Tahun Ini

Rencananya bakal ada dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius di Baros.

Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Iganitius Bakal Jadi Cagar Budaya Tahun Ini
Eks Bioskop Rio dan Gereja Igantius direncakaan bakal jadi Cagar Budaya tahun ini. (Agus Satia Negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi tahun 2023. 

Rencananya, bakal ada dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, yakni eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius di Baros.

Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan, penetapan bangunan bersejarah tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya secara faktual," katanya kepada wartawan.

Mengacu pada payung hukum tersebut, maka Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan Cagar Budaya di Kota Cimahi

"Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung eks Bioskop Rio sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi," jelasnya.

"Selanjutnya, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor  430/2185 -Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi," sambungnya.

Dikdik menuturkan, Cagar Budaya suatu bangsa merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan yang berupa benda Cagar Budaya, situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di udara yang perlu dilestarikan keberadaannya.

"Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nanti akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa,” tuturnya.

Dikdik menyebut, ada lima tujuan utama dari pelestarian Cagar Budaya, yaitu melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia dan meningkatkan harkat martabat melalui Cagar Budaya.

"Kemudian memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional," sebutnya.

Lebih jauh Dikdik menerangkan, sejak tahun 2021 Pemkot Cimahi telah mengajukan enam bangunan untuk objek Cagar Budaya antara lain bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Gedung Sudirman Cimahi dan Stasiun Kereta Api Cimahi.

"Kini kita tetapkan Gedung Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius," ucapnya.

Dikdik menambahkan, kepedulian terhadap pentingnya Cagar Budaya yang mempunyai nilai adiluhung (bermutu tinggi) yang dapat terus ditingkatkan. 

"Dengan begitu menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian, dan pariwisata," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti