Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Iganitius Bakal Jadi Cagar Budaya Tahun Ini

Rencananya bakal ada dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius di Baros.

Eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Iganitius Bakal Jadi Cagar Budaya Tahun Ini
Eks Bioskop Rio dan Gereja Igantius direncakaan bakal jadi Cagar Budaya tahun ini. (Agus Satia Negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023. 

Rencananya, bakal ada dua bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni eks Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius di Baros.

Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan mengatakan, penetapan bangunan bersejarah tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca Juga : Tak Bangun KBS, Camat-Lurah Siap-siap Disanksi

"Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual," katanya kepada wartawan.

Mengacu pada payung hukum tersebut, maka Pemerintah Kota Cimahi bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi

"Bangunan bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gedung eks Bioskop Rio sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi," jelasnya.

Baca Juga : Bupati Dadang Berikan Kompensasi Diskon 30 Persen Tagihan kepada Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja yang Terdampak El Nino

"Selanjutnya, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor  430/2185 -Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi," sambungnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti