Empat Residivis Pencuri Motor Modus Bobol Pagar Diciduk Polisi

 Empat orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Garut berhasil di ciduk oleh Satreskrim Polres Bandung. 

 Empat Residivis Pencuri Motor Modus Bobol Pagar Diciduk Polisi
INILAH,Bandung- Empat orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Garut berhasil di ciduk oleh Satreskrim Polres Bandung. 
 
Sebanyak 29 kendaraan roda dua diamankan dari ke empat orang tersebut. Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap kasus curanmor ini sekitar seminggu lalu. 
 
"Alhamdulillah ada empat tersangka yang kami amankan. Dari para tersangka ini kami menyita 29 kendaraan bermotor roda dua dan ada beberapa kunci leter T, astag yang digunakan mereka dalam melakukan aksinya," ujar Indra di Mapolres Bandung, Soreang, Rabu (21/11/18).
 
Keempat orang tersangka ini, kata Indra, ternyata tidak hanya beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bandung saja. Tapi para residivis ini juga kerap beraksi di wilayah Polrestabes (Bandung), Cimahi dan Garut. 
 
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan polres-polres terkait untuk melakukan penyidikan. 
 
"Modus  mereka spesialis masuk ke dalam rumah, kemudian mereka membuka pagar menggunakan kunci astag khusus gembok. Kemudian masuk ke rumah dan ambil kendaraan, dituntun ke luar menggunakan astag khusus kendaraan. Lalu mereka lari kemudian dipasarkan," ujarnya.
 
Indra melanjutkan, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas melesakkan timah panas terhadap salah satu kaki tersangka yang berusaha melakukan perlawanan. Yakni, di saat pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus, saat meminta ditunjukkan sejumlah barang bukti beberapa motor hasil curian.
 
"Tindakan tegas terukur kami lakukan kepada pelaku pada saat melawan ketika pengembangan, saat akan menunjukkan barang bukti," ujarnya. 
 
Indra juga mengungkapkan jika keempat tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka baru saja keluar beberapa bulan lalu dari lapas kemudian mereka melakukan aksinya lagi. 
 
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
"Mari bersama-sama menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Jika kendaraan sudah digembok di rumah bisa dikunci ganda. Tingkatkan siskamling di lingkungan rumah masing masing,"ujarnya. 


Editor : inilahkoran