FAGI Jabar Nilai Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Bukan Solusi

Karut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya di sistem zonasi sejatinya kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia atau FAGI Jabar Iwan Hermawan harus dievaluasi total.

FAGI Jabar Nilai Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Bukan Solusi
Dia menilai, wacana penghapusan sistem zonasi di PPDB juga bukan sebuah solusi pasti, bila mentalitas masyarakat tidak dibenahi. Sebab, FAGI Jabar menilai akan selalu ada upaya untuk mengakali skema apapun jika pemerintah tidak memiliki sikap tegas. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Karut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya di sistem zonasi sejatinya kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia atau FAGI Jabar Iwan Hermawan harus dievaluasi total.

Dia menilai, wacana penghapusan sistem zonasi di PPDB juga bukan sebuah solusi pasti, bila mentalitas masyarakat tidak dibenahi. Sebab, FAGI Jabar menilai akan selalu ada upaya untuk mengakali skema apapun jika pemerintah tidak memiliki sikap tegas.

Iwan berharap, pelaku kecurangan sistem zonasi PPDB saat ini dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah untuk memberikan efek jera. Sehingga masyarakat dapat berpikir dua kali untuk mengakali regulasi yang telah dibuat.

Baca Juga : Legal Plus, Inovasi Digital Bidang Hukum Produk Anak Muda Bandung  

“Kalau mentalitas masyarakat belum di edukasi dengan baik, sisem apapun pasti akan diakali. Gimana caranya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Dulu dengan testing, nilai UN, jalur zonasi, prestasi, tetapi bisa diakali masyarakat. Jadi persoalannya adalah bagaimana ketegasan pemerintah untuk memberikan sanksi, sehingga ada efek jera kepada pelaku,” kata Iwan kepada INILAH baru-baru ini.

Dia membeberkan, berdasarkan sepengetahuannya rerata pelaku kecurangan adalah kalangan menengah ke atas, yang memiliki kemampuan dan koneksi mengakali peraturan. Sebab masyarakat menengah ke bawah kata dia, cenderung memasrahkan terhadap keputusan atau hasil apapun yang didapat.

“Yang melanggar itu bukan rakyat kecil. Mereka sudah menyerah, diterima di sekolah apa adanya. Justru di kalangan orang kaya, pejabat, terkemuka yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan atau favorit. Makanya kadang ada kepala sekolah, apa boleh buat akhirnya menyediakan bangku kosong,” imbuhnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kota Bandung Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Khairullah 

Terlepas dari itu Iwan tidak menampik, pelaksanaan sistem zonasi sejatinya telah melanggar undang-undang. Merujuk pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani