FAGI Jabar Nilai Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Bukan Solusi

Karut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya di sistem zonasi sejatinya kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia atau FAGI Jabar Iwan Hermawan harus dievaluasi total.

FAGI Jabar Nilai Penghapusan Sistem Zonasi PPDB Bukan Solusi
Dia menilai, wacana penghapusan sistem zonasi di PPDB juga bukan sebuah solusi pasti, bila mentalitas masyarakat tidak dibenahi. Sebab, FAGI Jabar menilai akan selalu ada upaya untuk mengakali skema apapun jika pemerintah tidak memiliki sikap tegas. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Karut marut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, khususnya di sistem zonasi sejatinya kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia atau FAGI Jabar Iwan Hermawan harus dievaluasi total.

Dia menilai, wacana penghapusan sistem zonasi di PPDB juga bukan sebuah solusi pasti, bila mentalitas masyarakat tidak dibenahi. Sebab, FAGI Jabar menilai akan selalu ada upaya untuk mengakali skema apapun jika pemerintah tidak memiliki sikap tegas.

Iwan berharap, pelaku kecurangan sistem zonasi PPDB saat ini dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah untuk memberikan efek jera. Sehingga masyarakat dapat berpikir dua kali untuk mengakali regulasi yang telah dibuat.

“Kalau mentalitas masyarakat belum di edukasi dengan baik, sisem apapun pasti akan diakali. Gimana caranya bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Dulu dengan testing, nilai UN, jalur zonasi, prestasi, tetapi bisa diakali masyarakat. Jadi persoalannya adalah bagaimana ketegasan pemerintah untuk memberikan sanksi, sehingga ada efek jera kepada pelaku,” kata Iwan kepada INILAH baru-baru ini.

Dia membeberkan, berdasarkan sepengetahuannya rerata pelaku kecurangan adalah kalangan menengah ke atas, yang memiliki kemampuan dan koneksi mengakali peraturan. Sebab masyarakat menengah ke bawah kata dia, cenderung memasrahkan terhadap keputusan atau hasil apapun yang didapat.

“Yang melanggar itu bukan rakyat kecil. Mereka sudah menyerah, diterima di sekolah apa adanya. Justru di kalangan orang kaya, pejabat, terkemuka yang ingin memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan atau favorit. Makanya kadang ada kepala sekolah, apa boleh buat akhirnya menyediakan bangku kosong,” imbuhnya.

Terlepas dari itu Iwan tidak menampik, pelaksanaan sistem zonasi sejatinya telah melanggar undang-undang. Merujuk pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali’.

“Secara regulasi, sistem zonasi melanggar karena undang-undang jelas Pasal 28 jelas bahwa setiap warga negara bebas tinggal dimana saja, juga untuk mendapatkan pendidikan dimana saja. Maka ketika masyarakat berpindah domisili, mengakali. Secara hukum tidak melanggar, karena dijamin. Jadi silakan mengganti, tapi harus tegas dengan sanksi. Kalau tidak, tetap akan diakali,” tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan kecurangan yang terjadi di sistem zonasi lantaran belum terpenuhinya jumlah sekolah negeri khususnya SMA. Sehingga upaya mengakali sistem terpaksa harus dilakukan, karena pilihan lain yakni sekolah swasta dinilai belum sama kualitasnya dengan sekolah negeri.

Dia mencontohkan, seperti di Kota Bandung ada disparitas yang jauh antara jumlah SMP dengan SMA atau SMK. Sehingga lulusan dari SMP tidak maksimal dapat tertampung, sementara opsi pilihan sekolah swasta dinilai kurang menjanjikan.

“Kelemahan zonasi, tidak semua kecamatan punya sekolah. Maka dari itu, kewajiban pemerintah untuk menambah sekolah baru. Contoh di Bandung saja, jumlah SMP sampai 75. Tapi SMA hanya 27 dan SMK 16 sekolah. Ada disparitas yang jauh disini. Jadi harus ada percepatan pembangunan sekolah baru,” tuturnya.

Iwan berharap, apapun kebijakan yang bakal diambil pemerintah kelak. Diharapkan mampu menjadi win-win solution bagi semua pihak dan tentunya harus dilaksanakan secara tegas, sehingga tidak ada lagi kecurangan-kecurangan yang terjadi di masa mendatang.

“Harapan kami, pemerintah harus tegas kepada semua pelaku kecurangan. Supaya pendidikan kita dapat berjalan baik,” harapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tengah mempertimbangkan untuk menghapus sistem zonasi, meski diakuinya perlu ada kajian lebih lanjut guna mengurai persoalan tersebut.

“Dipertimbangkan. Akan di cek secara mendalam dulu plus minusnya,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pemerintah pusat, terkait wacana tersebut. Hanya saja dia memastikan, Pemprov Jabar akan berupaya semaksimal mungkin menyampaikan data untuk digunakan sebagai bahan kajian evaluasi pelaksanaan sistem zonasi PPDB 2023.

“Apapun, negara ini perlu solusi terhadap permasalahan. Bisa dihapus, bisa tidak. Bisa Cuma diperbaiki, kita lihat. Arahan presiden kita tindaklanjuti dengan data-data objektif,” ucapnya.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani