GMPK Duga Ada Mark Up di Proyek Cibinong City A Beautiful

DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mensinyalir dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan dan pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari yang nilainya Rp94,6 miliar dan Rp84 miliar.

GMPK Duga Ada Mark Up di Proyek Cibinong City A Beautiful
Foto: Reza Zurifwan

"Median jalan, box culvert berukuran 100x100x100 cm atau lainnya itu bukannya pabrik pabrikan karena mereka membuatnya di lokasi dan tidak ada uji laboratariumnya. Kalau saja tidak ditegur Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, kami yakin ketidaksesuaian itu bagian dari itikad tidak baik dari penyedia jasa proyek insfrastruktur tersebut," tutur Puguh.

Ia menambahkan, proyek ini bermula dari rencana Piala Dunia U-21 pada 2020 lalu namun dibatalkan karena terjadi pandemi Covid-19. 

"Setelah dibatalkan pada 2020 lalu, anehnya di awal 2021 ini kok malah dilanjut. Kami pun melakukan investigasi, ternyata ada pratik korupsi di sini dan memang sudah di-setting sejak awal termasuk mark up anggaran yang tidak sesuai dengan kajian anggaran oleh konsultan perencana," tambahnya.

Baca Juga : Vespa Ulin Serahkan Bantuan 400 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM level 4

Ditemui terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Yusfitriadi menuturkan dugaan tindak pidana korupsi atau  mark up anggaran biasanya juga telah terjadi ijonisasi proyek.

"Mungkin saja juga terjadi ijon atau proyek tersebut sudah direncanakan penentuan  pemenang lelang proyek insfrastrukturnya, sebelum lelang pengadaan barang jasanya benar-benar dilaksakan,"  tutur Yus sapaan akrabnya.

Sedangkan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berharap dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran ini disertai data-data yang akurat, hingga kedepannya bisa melaporkan dugaan tersebut ke aparat hukum.

"Semoga dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran tersebut disertai data-data yang akurat, mereka juga bisa melaporkan lansung dugaan tersebut ke aparat hukum," harap Sastra. 


Editor : Doni Ramdhani