GMPK Duga Ada Mark Up di Proyek Cibinong City A Beautiful

DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mensinyalir dugaan tindak pidana korupsi di proyek peningkatan dan pembangunan pedestrian Jalan Raya Kandang Roda-Pakansari yang nilainya Rp94,6 miliar dan Rp84 miliar.

GMPK Duga Ada Mark Up di Proyek Cibinong City A Beautiful
Foto: Reza Zurifwan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor R Soebiantoro menyangsikan dugaan tindak pidana korupsi atau mark up anggaran. Dia lebih percaya kalau yang menduga itu merupakan instansi yang berwenang.

"Tidak bisa semua orang menduga-duga telah terjadi tindak pidana korupsi atau mark up anggaran, jangan terlalu cepat berprasangka buruk dan kurang bisa dipertanggungjawabkan karena negara kita bisa kacau balau. Penentuan dugaan tersebut, wewenangnya ada di Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau BPK Provinsi Jawa Barat," tukas Bibin sapaan akrabnya. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani