Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati, dituntut hukuman penjara 13 tahun dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dituntut hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. 

Dana tersebut diberikan oleh pengacara mereka Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga : Viral di Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Penculikan ABG di Kota Bandung

Jaksa menuturkan total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar 200 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.  (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Zulfirman