Hukum Mendahulukan Sedekah daripada Bayar Hutang, Buya Yahya: Ada Jatuh Tempo

bagaimana hukumnya jika kita mendahulukan sedekah dibanding bayar hutang? begini penjelasan Buya Yahya terkait persoalan tersebut

Hukum Mendahulukan Sedekah daripada Bayar Hutang, Buya Yahya: Ada Jatuh Tempo
Hukum Mendahulukan Sedekah daripada Bayar Hutang, Buya Yahya: Ada Jatuh Tempo

INILAHKORAN, Bandung- Kebutuhan sehari-hari sering mendesak kita untuk memenuhinya, padahal belum ada pemasukan uang dari pekerjaan.

Maka yang dilakukan adalah meminjam kepada orang lain atau hutang.

Hutang tetap hutang dan wajib dibayar tanpa ada kurang sepeserpun. Lalu bagaimana hukumnya jika kita mendahulukan sedekah dibanding bayar hutang?

Baca Juga: BKKBN dan Pemprov Jabar sepakati Hasil Pendataan Keluarga 2021 jadi Dasar Perencanaan Pembangunan

Buya Yahya menjawab dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa membayar hutang itu wajib, sedangkan berinfaq atau sedekah itu sunnah.

“Hutang itu hak orang lain yang harus kamu bayar, maka dahulukan hutang,” jelas Buya Yahya.

Halaman :


Editor : inilahkoran