Ini Perspektif Guru Besar Unpad Terkait Kemerdekaan Indonesia

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran (Unpad) Reiza D Dienaputra mengatakan, banyak orang yang mengira Indonesia mulai berbentuk sebuah negara pada 17 Agustus 1945, atau pasca proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno. Padahal, di tanggal tersebut Indonesia belum resmi menjadi sebuah negara.

Ini Perspektif Guru Besar Unpad Terkait Kemerdekaan Indonesia
net

INILAH, Bandung - Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Padjadjaran (Unpad) Reiza D Dienaputra mengatakan, banyak orang yang mengira Indonesia mulai berbentuk sebuah negara pada 17 Agustus 1945, atau pasca proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Soekarno. Padahal, di tanggal tersebut Indonesia belum resmi menjadi sebuah negara.

“17 Agustus 1945 hanya pernyataan kemerdekaan,” ujar Reiza, Rabu (18/8/2021).

Guru abesar bidang sejarah visual ini menjelaskan, Indonesia baru resmi menjadi negara pada 18 Agustus 1945 berdasarkan hasil Sidang Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang digelar di tanggal tersebut.

Hasil Sidang PPKI tersebut yakni mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

Pengesahan UUD 1945 juga menjadi momentum perumusan Pancasila. Pada pertemuan tersebut, para perumus Pancasila yang terdiri dari KH Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo, Mohammad Hatta, dan Teuku Mohammad Hasan melakukan penyesuaian Pembukaan UUD 1945 berdasarkan naskah Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945.

Mengacu pada hasil sidang PPKI tersebut, Reiza berpendapat peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni dipandang kurang tepat. Menurutnya, gagasan Pancasila sebagai dasar negara yang dicetuskan Soekarno melalui pidatonya pada 1 Juni adalah masih sebatas istilah.

“Kalau Pancasila 1 Juni itu hanya sebagai istilah, tidak tepat kalau dikatakan sebagai Hari Lahir Pancasila. Kalau Pancasila substansial itu pada tanggal 18 Agustus,” kata Reiza.

Reiza melanjutkan, kemerdekaan Indonesia murni dilakukan tanpa campur tangan bangsa asing. Pasca-menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945, proses perumusan kemerdekaan Indonesia terbilang cepat.

Dalam tiga hari, Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. Hal ini berlangsung lebih cepat, mengingat Jepang sebelumnya telah menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus 1945.

Bantuan asing mulai dilakukan setelah Indonesia merdeka. Usai pembentukan Indonesia menjadi negara berikut pembentukan provinsi dan kelembagaannya pada 18-19 Agustus 1945, perjuangan selanjutnya adalah memperoleh pengakuan kedaulatan dari bangsa lain.

“Di sanalah bantuan dari negara lain hadir di kita,” kata Reiza. (Okky Adiana)


Editor : Doni Ramdhani