Inilah Penyesuaian Sistem Kerja ASN Jabar

INILAH, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Inilah Penyesuaian Sistem Kerja ASN Jabar

INILAH, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bagi pejabat pimpiman tinggi tertentu, pejabat administator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana dimungkinkan untuk melaksanakan tugas di rumah masing-masing Flexibel Working Arrangement (FWA), dengan tetap melaporkan hasil pekerjaannya melalui Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK).

"Pejabat pimpinan tinggi yang tidak mempunyai fungsi pelayanan, pejabat pimpinan tinggi yang masuk dalam katagori orang dalam pemantauan (ODP), Pejabat Pimpinan Tinggi yang mengalami sakit," ujar Setiawan.

Dia mengatakan bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah (FWA), selama pelayanannya bisa dilakukan secara online, tetapi apabila tetap harus dilakukan di Kantor, maka untuk petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi mengatur pembagian tugas dan jadwal pelaksanaan FWA, termasuk untuk pelayanan yang harus dilakukan di kantor masing-masing secara bergiliran dengan mekanisme," katanya.

Dia menambahkan, mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan FWA diserahkan kepada Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemprov Jabar.

"Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Tertentu, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan dan Pejabat Pelaksana yang melaksanakan FWA, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing saat ini dan siap dipanggil setiap saat diperlukan," imbuhnya.

Kata Setiawan, setiap ASN yang melaksanakan FWA diwajibkan untuk membantu mensosialisasikan kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekitar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dan Kepala Perangkat Daerah/Biro bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan FWA sesuai dengan surat edaran ini

"Pelaksanaan FWA berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan pimpinan," tambah Setiawan. (Okky Adiana).

 

Baca Juga : Untuk Masker dan Sanitizer, Migas Hulu Jabar Sumbang Rp50 Juta


Editor : tantan