Jadi Penghambat Penanganan Kasus Brigadir J, Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus Selama Sebulan

Empat anggota polisi diduga menjadi penghambat proses penanganan kasus kematian Brigadir J. Mereka kini ditempatkan di tempat khusus.

Jadi Penghambat Penanganan Kasus Brigadir J, Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus Selama Sebulan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

INILAHKORAN, Bandung - Empat anggota polisi diduga menjadi penghambat proses penanganan kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan tersebut diambil secara tegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis 4 Agustus 2022.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan keempat anggota polisi yang diduga menjadi penghambat tersebut ditempatkan di tempat khusus.

Baca Juga: Resmi Dilantik, KONI KBB Sayangkan Hengky-Sonya Tak Hadir, Ada Apa?

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegasnya.

Sigit melanjutkan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

Halaman :


Editor : inilahkoran