Jegerrr....Pj Dirut Pasar Bermartabat Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Bandung Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi denga total kerugian Rp2,5 miliar. 

Jegerrr....Pj Dirut Pasar Bermartabat Tersangka Korupsi

INILAH, Bandung – Kejaksaan Negeri Bandung Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi denga total kerugian Rp2,5 miliar. 

Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019, dan bertepatan dengan hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Senin (22/8/2019).

"Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS,  Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat,"  kata Kajari Bandung Rudy Irmawan.

Ia menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari melakukan penyidikan perkara dari Juni 2019 dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan aset deposito BUMD PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Tahun 2017. 

Dalam waktu dekat, lanjut Rudy, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara saksi-saksi sudah jauh hari dimintai keterangan. 

AS diduga menggelapkan aset deposito milik PD Pasar Bermartabat ke bank untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akibat perbuatannya itu, PD Pasar Bermartabat dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar.

Kepada tersangja AS penyidik menerapkan Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman