Johnny G Plate Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Atas pernyataan banding tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk melengkapi persyaratan banding.
"Banding ya? Kalau begitu silakan ditandatangani akta bandingnya," kata Hakim Fahzal.
Sedangkan mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menyatakan pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya.
Baca Juga : Polling Terbaru 3 Capres Performa Tegakan Hukum dan Demokrasi, Ganjar-Mahfud Teratas
Yohan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.
Atas tanggapan pikir-pikir tersebut, Hakim Fahzal Hendri memberikan waktu 7 hari kepada Yohan dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Vonis hakim untuk hukuman penjara tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 15 tahun. Sedangkan vonis hukuman uang pengganti lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Baca Juga : KH Abdul Chalim Jadi Pahlawan Nasional ke 15 Asal Jabar
Vonis terhadap Anang dan Yohan juga tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,
Halaman :