Kasus Pencurian  Handphone di SPBU Pasir Kuda Diselesaikan Secara Restorative Justice

Polsekta Bogor Barat menyelesaikan perkara pencurian handphone di SPBU Jalan Pasir Kuda RT01/05, Kecamatan Bogor Barat secara restorative justice. 

Kasus Pencurian  Handphone di SPBU Pasir Kuda Diselesaikan Secara Restorative Justice
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menyebutkan dua kasus pencurian yan ada di wilayah hukumnya diiselesaikan secara restorative justice. Rizki Mauludi

Bismo membeberkan, bahwa dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kota Bogor terbuka lebar untuk penyelesaian secara restorative justice atau damai. Kasus pencurian tersebut masing-masinh pencurian di toko roti De Paris Bakery di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah yang dibobol dua wanita YY dan TZ serta kasus pencurian di SPBU wilayah Kota Bogor, tepatnya Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat yang dilakukan S (51).

"Ya, sangat terbuka peluang untuk Restorative Justice. Namun hal itu bisa dilakukan bila hak korban sudah terpenuhi, bila tidak maka akan cacat," beber Bismo.

Bismo menambahkan, terkait dengan barang hasil curian, bahwa para tersangka belum sempat mempergunakan barang rampasan yang meraka curi. 

Baca Juga : Jelang Ramadan, Pemkab Bogor Siap-siap Laksanakan Operasi Pasar Murah untuk Warganya

"Semua barang masih ada dan diserahkan ke penyidik," jelasnya. 

Diketahui, restorative justice adalah sebuah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengambil langkah restorative justice, bila ada keinginan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Namun yang utama, pemulihan atas hak-hak korban dapat terpenuhi. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti