Kejati Jabar Bongkar Korupsi Milik Bank Pemerintah di Ciamis Kerugian Capai Rp9 Miliar

Adapun tersangka diketahui berinisial FER. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada pemberian kredit di Bank milik pemerintah cabang Ciamis, yang terhitung pada tahun 2021 sampai dengan 2023.

Kejati Jabar Bongkar Korupsi Milik Bank Pemerintah di Ciamis Kerugian Capai Rp9 Miliar
Kejati Jabar Bongkar Kprupsi Milik Bank Pemerintah di Ciamis Kerugian Capai Rp9 Miliar

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian kredit pada bank pemerintah.

Adapun tersangka diketahui berinisial FER. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada pemberian kredit di Bank milik pemerintah cabang Ciamis, yang terhitung pada tahun 2021 sampai dengan 2023.

Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada Senin 25 September.

Baca Juga : Selly Angkat Bicara Terkait Kasus Dinsos Diperiksa KPK

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Kejati Jabar tetap FER sebagai tersangka. Kepada FER, Kejati melakukan penahanan terhadap atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik  Pemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB.

Tersangka FER sejak Tahun 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur Kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (Calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (Calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman Kredit dengan menjanjikan komisi kepada para Calo sebesar 10% dari nilai pinjaman.

"Akibat dari perbuatan tersangka FER  salah satu Bank Milik Pemerintah  di daerah Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp. 9.158.660.776,- (Sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)," ungkap Kasi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya, Selasa 28 September 2023.

Baca Juga : Perkuat Koordinasi Jelang Pilkada, Bawaslu Datangai KID Kabupaten Cirebon

Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,- (lima miliar enam ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk keperluan sendiri.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti