Kejati Jabar Bongkar Korupsi Milik Bank Pemerintah di Ciamis Kerugian Capai Rp9 Miliar

Adapun tersangka diketahui berinisial FER. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada pemberian kredit di Bank milik pemerintah cabang Ciamis, yang terhitung pada tahun 2021 sampai dengan 2023.

Kejati Jabar Bongkar Korupsi Milik Bank Pemerintah di Ciamis Kerugian Capai Rp9 Miliar
Kejati Jabar Bongkar Kprupsi Milik Bank Pemerintah di Ciamis Kerugian Capai Rp9 Miliar

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun  2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Terhadap tersangka FER Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kepada tersangka FER dilakukan penahanan Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," pungkasnya. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti