Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rp22 Miliar di Kemenag Kanwil Jabar

Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar TA 2017 dan 2018.

Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rp22 Miliar di Kemenag Kanwil Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar itu yakni EH, AL, MK, dan MSA. (ilustrasi/net)

"Modus yang dilakukan para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp22 miliar lebih," kata Sutan, Jumat 21 Oktober 2022.

Dia menuturkan, kasus dugaan korupsi itu berawal saat  Kelompok Kerja MTs Provinsi Jawa Barat mengarahkan MTs di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT, dan PAS MTs di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar TA 2017 dan 2018 di CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

Tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Tiga Tahun Berlalu, Polda Jabar Masih Kesulitan Ungkap Penusuk Noven Pelajar Bogor

Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, keempat tersangka kasus dugaan korupsi setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Menguak Makna Dibalik Mitos Curug Sawer, Ritual Mandi untuk Mendapat Jodoh 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani