Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rp22 Miliar di Kemenag Kanwil Jabar

Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar TA 2017 dan 2018.

Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rp22 Miliar di Kemenag Kanwil Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar itu yakni EH, AL, MK, dan MSA. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar TA 2017 dan 2018.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, keempat orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar itu yakni EH, AL, MK, dan MSA.

Menurutnya, keempat orang tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi untuk penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kemenag Kanwil Jabar TA 2017 dan 2018.

Baca Juga : Penasaran Proses Pengolahan Gurilem? Gini Cara Buat Camilan Khas Kampung Pasir Meong Cililin KBB

EH, sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (MTs) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

AL, merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

MK, merupakan mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Baca Juga : Konstruksi Rumah Goyang, Rumah Dua Lantai di Gang Istal Astanaanyar Kota Bandung Ambruk 

MSA, merupakan Direktur CV Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani