Kembali Diberlakukan, Begini Sasaran Penilangan Manual

Polda Jabar secara keseluruhan ada 129 petugas polisi yang sudah bersertifikasi yang memiliki tugas melaksanakan tilang manual.

Kembali Diberlakukan, Begini Sasaran Penilangan Manual

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggot Polisi.

"Jadi, mekasime nya membayar lewat bank," ucapnya. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti