Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Enam mantan kepala SD di Kota Bogor dihukum 2,5-3 tahun penjara. JPU Kejari Bogor pun langsung banding lantaran vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Haryadi mengungkapkan, dari anggaran yang dikeluarkan Rp22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal dari 2017 hingga 2019 dikurangi nilai perhitungan wajar itu sektar Rp4,9 miliar lebih. Dari hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp17,1 miliar lebih.

”Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara"  ujarnya. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani