Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Enam mantan kepala SD di Kota Bogor dihukum 2,5-3 tahun penjara. JPU Kejari Bogor pun langsung banding lantaran vonis jauh lebih ringan dari tuntutan. 

Kepsek Penggelap Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Dalam uraiannya Majelis menejelaskan, perbuatan para terdakwa berawal saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp69 miliar lebih, 2018 Rp70 miliar lebih dan 2019 Rp67 miliar lebih. Salah satu peruntukan dana BOS tersebut untuk pengadaan naskah soal ujian.

Pada saat yang bersamaan, terdakwa JR Risnanto selaku penyedia meminta untuk jadi rekanan dalam pengadaan soal naskah ujian  SD se-Kota Bogor dengan anggaran mencapai Rp22 miliar.

"Saat itu, saksi Taufan Hermawan (almarhum), selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepadanya melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasinal sekolah,"  katanya.

Baca Juga : Soal Tarawih di Bandung, Oded Tunggu Kebijakan Kemenag

Kemudian, saksi Taufan mengkoordinir soal naskah ujian bersama K3S di setiap kecamatan, yang meliputi soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I-III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017, 2018 dan 2019.

Sesuai kesepakatan di awal, terdakwa JR Risnanto hanya menerima Rp12 miliar lebih dari semua pekerjaan yang dilakukannya. Dengan demikian ada selisih sekitar Rp9,8 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa lainnya.

Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp399 juta lebih, H Basor sebesar Rp236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp255 juta lebih.

"Kemudian Subadri Rp389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp4 miliar lebih," ucap Haryadi.


Editor : Doni Ramdhani