Kerap Resahkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Bising

Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot bising dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kerap Resahkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Bising
Kepala Polresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising, ketika acara sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Sebab, istirahat di malam hari terganggu dengan adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot bising dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kepala Polresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising, ketika acara sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Sebab, istirahat di malam hari terganggu dengan adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang.

"Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot bising," ungkap Bismo di markas Polresta Bogor Kota, Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga : Duta Besar Korea Selatan Ikut Aktif Reboisasi Lahan Eks TPA Pondok Rajeg yang Bakal Menjadi Hutan Kota

Bismo menjelaskan, knalpot bising dapat memicu perselisihan. Sebab pengguna knalpot bising cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

"Ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan petugas Polresta Bogor Kota, yang memiliki kewenangan tilang manual atau ETLE," jelasnya.

Bismo melanjutkan, kemudian pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

Baca Juga : Disdukcapil Goes to School Kota Bogor Bidik 22 Ribu KTP Perdana

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bebernya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani