Kerap Resahkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Bising

Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot bising dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kerap Resahkan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Bising
Kepala Polresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising, ketika acara sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Sebab, istirahat di malam hari terganggu dengan adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot bising dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kepala Polresta Bogor Kota Bogor Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pihaknya bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising, ketika acara sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Sebab, istirahat di malam hari terganggu dengan adanya balapan liar dan sering juga kejadian ngegas di gang.

"Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot bising," ungkap Bismo di markas Polresta Bogor Kota, Kamis 15 Juni 2023.

Bismo menjelaskan, knalpot bising dapat memicu perselisihan. Sebab pengguna knalpot bising cenderung memacu kendaraannya dengan kencang, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. 

"Ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan petugas Polresta Bogor Kota, yang memiliki kewenangan tilang manual atau ETLE," jelasnya.

Bismo melanjutkan, kemudian pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bebernya.

Bismo menerangkan, terhadap barang bukti, nanti akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dengan alat buldozer atau digunakan untuk membuat kursi dan hal lain yang berguna untuk masyarakat. 

"Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Ini hasil penindakan sampai 15 Juni 2023 ini," terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian menuturkan, perihal keberadaan bengkel yang menyediakan knalpot brong, pihaknya sudah menyambangi bengkel knalpot tersebut. Di Kota Bogor tidak ada yang memproduksi juga knalpot brong ini.

"Setelah dipantau pada bulan Februari 2023 yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani