Kerugian Negara Rp69 M, Dada dan Edi Sis Bersaksi Lagi
Mantan Wali Kota Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi kembali dihadirkan ke persidangan kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang merugikan negara hingga Rp 69 miliar.
Selain itu, terdakwa juga menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Kemudian meminta agar mempercepat proses administrasi dan ganti rugi kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung.
"Serta memberikan sejumlah keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat," katanya.
Atas perbuatan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp 69 miliar.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Prostitusi Online Berkedok Spa
Atas perbuatan itu, Dadang didakwa melakukan perbuatan sebagaimna diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Dadang juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ahmad Sayuti)
Halaman :