Klaster Covid-19 di Perkantoran Meningkat, Ade Yasin Keluarkan Instruksi

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di area perkantoran, dengan gerak cepat Bupati Bogor Ade Yasin mengambil keputusan. Melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, diputuskan pembatasan kegiatan pelayanan perkantoran di lingkungan Pemkab Kabupaten Bogor. Aturan itu berlaku pada 28 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Klaster Covid-19 di Perkantoran Meningkat, Ade Yasin Keluarkan Instruksi
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di area perkantoran, dengan gerak cepat Bupati Bogor Ade Yasin mengambil keputusan. Melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup) Nomor 843/443-TUK, diputuskan pembatasan kegiatan pelayanan perkantoran di lingkungan Pemkab Kabupaten Bogor. Aturan itu berlaku pada 28 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Inbup dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor. Sebab, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan terutama di lingkungan perkantoran Pemkab Bogor. Tercatat 90 tenaga kesehatan dan 91 pegawai Pemkab Bogor terpapar Covid-19. 

"Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Covid-19 dengan ini menginstruksikan untuk menerapkan WFH (work from home) 75%. Sisanya, 25% bekerja di kantor," kata Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).

Baca Juga : Alhamdulillah, 82 Orang dalam Klaster Ponpes Bina Madani Dinyatakan Sembuh

Penyintas Covid-19 itu menerangkan, bagi perkantoran yang pegawainya terpapar wabah Covid-19 mengalami peningkatan secara signifikan dapat melakukan WFH 100%.

"Bagi perkantoran yang menerapkan WFH, pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP. Lalu khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh kepala dinas masing-masing," terangnya.

Ade menuturkan, bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah Covid 19 di wilayahnya masing-masing. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Aturan Ganjil-Genap Masih Diterapkan, Ribuan Kendaraan Diputar Balik


Editor : Doni Ramdhani