Komisi Informasi Jabar Apresiasi Sistem Layanan Informasi Kota Bandung

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan apresiasi atas sistem layanan informasi Kota Bandung yang terus berkelanjutan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. 

Komisi Informasi Jabar Apresiasi Sistem Layanan Informasi Kota Bandung

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A Brilyana menjelaskan, dalam layanan informasi pengaduan. Kota Bandung memiliki portal LAPOR!, ini menjadi satu-satunya portal pengaduan yang terverifikasi dan selalu dipantau tiap pekan langsung oleh wali kota.

"Selain itu, kami juga memiliki layanan 112 juga untuk kegawatdaruratan. Ada juga layanan keterbukaan informasi publik di bawah PPID. Semua layanan sudah online," kata Yayan A Brilyana. 

Memudahkan masyarakat mengakses seluruh layanan, Pemkot Bandung telah mengintegrasikan semua dalam platform Sadayana. Platform ini berisikan layanan pengaduan, kependudukan dan catatan sipil, CCTV, dan lainnya. 

"Ada 350 CCTV yang bisa diakses masyarakat. Dari 350 CCTV, kami lengkapi dengan AI. Sehingga bisa memantau kerumunan, face regocnation, penghitungan jumlah kendaraan, dan lainnya," ucapnya.

Yayan juga memaparkan, Pemkot Bandung memiliki aplikasi real time berbagi informasi (Arimbi) untuk memantau harga kebutuhan pokok di pasar, stok darah, kasur yang tersedia di RS, dan fasilitas publik lainnya.

"Masyarakat juga bisa mengakses semua layanan lewat WhatsApp dengan chat bot ke Bandung Smart City. Termasuk layanan informasi dan pengaduan," ujar dia.

Di Kota Bandung ada 77 PPID pembantu, semua sudah punya admin masing-masing. Bahkan, sudah ada 349 PPID sub pembantu yang tersebar di SD dan SMP. Untuk permohonan informasi publik, semua telah terintergrasi di website Simonik (aplikasi permohonan informasi publik). 


Editor : Ahmad Sayuti