Kondisi Normal, Pemkot Cimahi Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Restoran Selama Ramadan Bakal Naik
Kondisi Normal, Pemkot Cimahi Prediksi Realisasi Penerimaan Pajak Restoran Selama Ramadan Bakal Naik
Selanjutnya, pajak tersebut hanya akan dikenakan bagi objek yang memiliki omset di atas Rp 10 juta. Adapun besaran pokok pajak restoran dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen, dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen.*** (agus satia negara)
Halaman :